Mulai sekarang, cara membuat SIM online
dan memperpanjang SIM sudah bisa kamu lakukan dengan mudah. Layanan yang
diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak akhir tahun 2015 ini
memang diterapkan sebagai salah satu terobosan baru untuk mempermudah
masyarakat dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM sehingga tak perlu
mengantri lama. Tapi, untuk saat ini layanan SIM online ini tak hanya untuk
memperpanjang masa berlaku SIM saja melainkan bagi masyarakat yang ingin
membuat SIM baru pun bisa dilakukan secara online. Dengan begitu maka cara
membuat SIM online dan memperpanjang SIM pun sekarang bisa dilakukan oleh
masyarakat dengan cepat, praktis, dan tentunya lebih efisien. Sehingga, bagi
kawan-kawan yang tidak ada waktu ke Samsat atau sedang berada di luar kota asal
dan ingin mengurus pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM pun tetap bisa
dilakukan secara online. Karena belum lama dipublikasikan mungkin sebagian
masyarakat bertanya-tanya, bagaimana ya cara membuat SIM online dan
memperpanjang SIM itu?
Meski terbilang mudah namun cara membuat SIM
online dan memperpanjang SIM tentunya dibutuhkan sebuah panduan guna
mempermudah proses pengurusannya, terutama bagi masyarakat yang masih awam.
Oleh karena itu, kali ini Mas Sena akan berbagi info terkait cara membuat SIM
online dan cara memperpanjang SIM bagi anda semua yang belum tahu
langkah-langkah prosedurnya. Tapi, sebelum jauh membahas prosedur pembuatan
maupun perpanjangan SIM online, perlu untuk anda ketahui terlebih dahulu bahwa
meskipun berbasis online, tak berarti para pemohon bisa melakukan perpanjangan
secara online sendiri.Teknologi Online yang
ditawarkan cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM ini hanya digunakan
oleh pihak yang berwajib guna mempermudah proses menyamakan data maupun proses
perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang berada di luar daerah asal.
Dengan kata lain, prosedur dasar dari cara membuat SIM online dan cara
memperpanjang SIM seluruh prosedurnya yang dijalani tetap sebagaimana
perpanjangan SIM pada umumnya, hanya saja pemohon tidak perlu mendatangi tempat
awal pembuatan SIM yang dimilikinya. Nah, untuk lebih jelasnya, kita simak saja
ulasan Mas Sena terkait cara membuat SIM Online dan cara memperpanjang SIM
online yang akan dijabarkan
secara terperinci pada pembahasan dibawah ini :
Berikut
ini syarat membuat SIM online yang wajib anda ketahui dan pahami, yaitu:
1.
Usia
Syarat
membuat SIM online yang pertama yakni usia, berikut ini adalah batasan usia
yang diperbolehkan untuk membuat SIM:
§
Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
§
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
§
Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
§
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
§
Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
§
Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Sebagai
catatan bahwa dalam panduan cara membuat SIM online, beberapa persyaratan usia
yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara
Asing.
2.
Administrasi
Selain
persyaratan usia, syarat membuat SIM online yang lainnya adalah administrasi.
Berikut adalah beberapa administrasi yang harus dipersiapkan ketika akan
membuat SIM:
§
Mengisi formulir pengajuan SIM baru
§
KTP (kartu tanda penduduk) asli setempat yang masih berlaku bagi
WNI.
§
Lampiran pengajuan SIM baru yang berupa sertifikasi lulus
pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Catatan
untuk Warga Negara Asing yang akan membuat SIM di Indonesia perlu dokumen
keimigrasian yang berupa:
§
Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang
berdomisili tetap di Indonesia;
§
Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas
diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
§
Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS)
bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;
atau
§
Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak
berdomisili di Indonesia.
§
Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi
Ketenagakerjaan. Lampiran ini khusus bagi Warga Negara Asing yang bekerja di
Indonesia.
3.
Kesehatan
Syarat
membuat SIM online juga harus memenuhi beberapa persyaratan kesehatan
diantaranya adalah:
§
Kesehatan Jasmani yang meliputi kesehatan penglihatan,
pendengaran, dan fisik maupun perawakan.
§
Kesehatan rohani yang meliputi kemampuan konsentrasi,
kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi,
dan ketahanan kerja.
Setelah
ketiga syarat membuat SIM online tersebut di atas terpenuhi maka pada tahapan
selanjutnya, anda bisa langsung melewati prosedur membuat SIM online yang baru.
Prosedur Cara Membuat SIM
Online
Berikut
ini adalah tahapan prosedur cara membuat SIM online:
1.
Pertama, langkah awal pada prosedur
cara membuat SIM online ini, anda harus membuka portal website resmi dari
Polri, yaitu dihttp://sim.korlantas.polri.go.id.
2.
Nanti, anda akan disajikan beberapa
menu. Pilih menu pendaftaran SIM online.
3.
Kemudian, kawan-kawan nanti akan ada
2 jenis permohonan. Untuk membuat SIM baru, anda tinggal memilih jenis
permohonan pembuatan SIM Baru. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
Lalu, ikuti saja alur pendaftarannya.
4.
Jika sudah, Input Kode Verifikasi
untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil
adalah benar klik tombol kirim. Prosedur cara membuat SIM online selanjutnya
hanya tinggal menunggu sampai muncul tampilan sukses registrasi.
5.
Nantinya, dengan otomatis akan
terkirim sebuah email sebagai bukti registrasi online yang berhasil.
6.
Setelah pendaftaran sukses, pemohon
dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi
BRI.
7.
Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM
keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat
keterangan sehat dari dokter. Umumnya, surat keterangan dokter dalam prosedur
cara membuat SIM online ini nantinya sudah jadi satu paket dalam proses
pengajuan SIM baru. Jangan lupa juga membawa bukti pembayaran dan bukti
registrasi.
8.
Setelah itu, tahapan berikutnya yaitu
dengan melakukan identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang
berupa proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
9.
Jika sudah maka tahapan selanjutnya
yaitu anda tinggal menjalani ujian teori dan praktek. Jika dinyatakan lulus
maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM
selesai.
10.
Umumnya, untuk biaya pembuatan SIM
dengan menggunakan prosedur cara membuat SIM online ini berkisar antara Rp 100
ribu sampai Rp 120 ribu.
Dari
beberapa prosedur cara membuat SIM online di atas, tampaknya hal yang sedikit
rumit yaitu pada proses ujian teori maupun praktek. Sebab, meski syarat dan
ketentuan pembuatan SIM baru sudah terpenuhi namun jika tak lulus ujian teori
dan prakteknya maka SIM baru tidak bisa dibuat atau dicetak. Dengan kata lain, anda
harus mendaftar ulang lagi.
Cara Memperpanjang SIM Online
Selain
proses pengurusan pembuatan SIM baru, kini Mas Sena akan berbagi mengenai
proses cara memperpanjang SIM Online yang meliputi syarat-syarat dan prosedur
perpanjangan SIM online. Berikut tahapan-tahapannya:
Syarat Memperpanjang SIM Online
Syarat
memperpanjang SIM online memang tidak serumit dengan syarat pembuatan SIM baru.
Beberapa hal yang perlu disiapkan diantaranya adalah administrasi. Berikut
persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM yang meliputi:
1.
Mengisi formulir pengajuan
perpanjangan SIM;
2.
Kartu Tanda Penduduk asli setempat
yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi
Warga Negara Asing;
3.
SIM lama;
4.
Surat keterangan lulus uji
keterampilan Simulator; dan
5.
Surat keterangan kesehatan mata.
Untuk
syarat memperpanjang SIM online tersebut memang tak sesulit dengan membuat SIM
baru. Bahkan, untuk prosesnya sendiri lebih mudah dan cepat, apalagi melalui
online. Maka, tak heran jika cara memperpanjang SIM online ini menjadi salah
satu langkah terbaik, khususnya bagi anda yang sedang terlalu sibuk atau berada
di luar kota.
Prosedur Cara Memperpanjang SIM
Online
Di
bawah ini beberapa tahapan prosedur cara memperpanjang SIM online, yaitu:
1.
Prosedur cara memperpanjang SIM
online, kunjungi websitehttps://sim.korlantas.polri.go.id/.
Nanti, akan ada pilihan menu registrasi online.
2.
Dari beberapa menu tersebut, pilih
menu pendaftaran SIM online.
3.
Jika sudah maka akan disajikan
beberapa informasi pendaftaran SIM online. Klik lanjut maka akan muncul form
permohonan pendaftaran online.
4.
Yang perlu digaris bawahi yaitu
ketika untuk perpanjangan SIM maka untuk pilih jenis permohonan perpanjangan
SIM. Kemudian, isi beberapa kolom pada form permohonan tersebut sesuai dengan
yang diinginkan. Lalu tekan tombol lanjut dan ikuti saja alur pendaftaran pada
panduan cara memperpanjang SIM online ini.
5.
Apabila sudah, prosedur cara
memperpanjang SIM online selanjutnya anda hanya perlu melakukan input kode
verifikasi yang berfungsi untuk memastikan bahwa proses ini benar-benar
dilakukan oleh pemohon sendiri. Apabila seluruh data yang ditampilkan sudah
dirasa benar maka klik tombol kirim. Nantinya, anda akan disajikan halaman
pemberitahuan sukses registrasi.
6.
Secara otomatis, email akan terkirim
ke alamat email anda sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
7.
Nah, jika bukti registrasi online
sudah didapatkan maka prosedur cara memperpanjang SIM online selanjutnya yaitu
pembayaran di ATM, EDC ataupun Teller BRI.
8.
Setelah itu, bawa bukti pembayaran
tersebut ke Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan
jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter. Umumnya, surat keterangan
dokter ini nantinya sudah jadi satu paket dalam proses pengajuan SIM baru.
9.
Selanjutnya, prosedur cara
memperpanjang SIM online ini anda tinggal melakukan pengambilan foto dan
menunggu pencetakan SIM yang baru diperpanjang.
10.
Perlu diketahui bahwa biasanya biaya
untuk memperpanjang SIM ini berada pada kisaran Rp 75 ribu untuk SIM C dan
untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu.
Jika
cara memperpanjang SIM online ini diruntut dari proses awal sampai proses
akhir, tampaknya tak ada bedanya dengan proses membuat SIM baru. Hanya saja,
syarat administrasinya lebih sedikit dan tidak dilakukan ujian teori maupun
praktek. Bahkan, biayanya pun lebih murah dibandingkan membuat SIM baru.
Nah, setelah tahu cara membuat SIM online
dan memperpanjang SIM yang telah Mas Sena sebutkan di atas, tentunya anda sudah
bisa secara mandiri tanpa calo untuk mengurus SIM secara online. Bahkan, dengan
adanya layanan SIM online ini maka proses pengurusan yang meliputi pembuatan
SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku SIM pun lebih mudah dan praktis tanpa
perlu mengantri terlalu lama. Semoga, informasi terkait cara membuat SIM online
dan memperpanjang SIM di atas bisa bermanfaat bagi anda semua.